Minggu, 30 September 2012

TINJAUAN HISTORIS PENDIDIKAN ISLAM

Oleh : Abdul Jalil Machmud

Pendahuluan
Islam masuk dan berkembang di Indonesia setidaknya ada tiga teori sejarah tentang masuk Islam ke Nusantara, yaitu teori Gujarat, toeri Mekkah (Arab) dan teori Persia. Ketiga teori itu mencoba memberikan jawaban tentang tiga hal, pertama, mengenai waktu masuknya Islam, kedua, mengenai asal wilayah yang menjadi perantara atau sumber tempat pengambilan ajaran agama Islam, ketiga, tentang siapa penyebar atau pembawa agama Islam ke Nusantara.
Seiring dengan masuk dan berkembangnya Islam di Indonesia, maka Pusat-pusat pendidikan Islam dalam masyarakat Islam Nusantara secara dinamis terus mengalami perkembangan dan perubahan seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Dalam konteks Indonesia sebagai negera yang cukup potensial dalam perkembangan pendidikan Islam tentu saja harus dapat menyesuaikan dengan kondisi yang berkembang dalam masyarakat baik lokal maupun nasional. Keniscayaan akan format pendidikan yang baik sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mewujudkannya. Melakukan inovasi pendidikan melalui usaha pembebasan terhadap pendidikan yang selama ini banyak diwarnai nilai-nilai yang meng-hegemoni kreativitas berpikir anak didik, telah mengharuskan kita untuk menata kembali seraya menawarkan konsep baru tentang pendidikan yang berperadaban.
Kondisi yang diharapkan sangat terkait dengan sistem pendidikan yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kondisi yang demikian. Kita tidak bisa memungkiri bahwa yang menjadi embrio dalam meningkatkan kualitas manusia bermutu tentu harus melalui jalur pendidikan.


Sejak masuknya Islam ke Indonesia (terlepas dari ketiga teori tersebut), pendidikan Islam telah ikut mengalami pertumbuhan dan perkembangan, karena melalui pendidikan Islam itulah, transmisi dan sosialisasi ajaran Islam dapat dilaksanakan dan dicapai hasilnya sebagaimana yang kita lihat sekarang ini. Sebagaimana dinyatakan oleh Noeng Muhajir bahwa esensi pendidikan adalah adanya unsur dasar pendidikan yang meliputi : pertama, unsur pemberi, kedua unsur penerima, ketiga unsur tujuan baik, keempat unsur cara atau jalan yang baik, dan kelima unsur konteks positif.

Apabila kelima criteria tersebut dikaitkan dengan aktivitas pendidikan, maka dapat dilihat bahwa pendidikan Islam tersebut telah banyak memainkan pernannya dalam rangaka mencerdaskan kehidupan bangsa, selain itu terjadi pula dinamika perkembangan pendidikan Islam di Indonesia. Salah satu yang sangat strategis dalam dinamika ini adalah masuknya pendidikan Islam sebagai sub sistem pendidikan nasional.

Hal ini berarti bahwa pendidikan Islam diakui keberadaannya dalam sistem pendidikan Islam di Indonesia, yang dibagi kepada tiga hal. Pertama, pendidikan Islam sebagai lembaga, kedua, pendidikan Islam sebagai mata pelajaran, dan, ketiga, pendidikan Islam sebagai nilai (value).

Pendidikan Islam sebagai lembaga diakuinya keberadaan pendidikan Islam secara ekplisit. Pendidikan Islam sebagai mata pelajaran diakuinya pendidikan agama sebagai salah satu mata pelajaran yang wajib diberikan pada tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Berikutnya pendidikan Islam sebagai nilai, yakni ditemukannya nilai-nilai Islami dalam system pendidikan nasional di Indonesia.
Dalam makalah ini akan dibahas secara runtut tentang sistem pendidikan nasional, tinjauan historis pendidikan Islam, posisi pendidikan Islam dalam sisitem pendidikan nasional, pemberdayaan dan pengembangan pendidikan Islam, pendidikan kemudian kesimpulan.


Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan memiliki nilai yang strategis dan urgen dalam pembentukan bangsa. Pendidikan itu juga berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa tersebut. Sebab lewat pndidikanlah akan diwariskan nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa tersebut, karena itu pendidikan tidak hanya berfungsi untuk how to know dan how to do, tetapi yang amat penting adalah how to be, bagaimana supaya how to be terwujud maka diperlukan transfer ilmu dan kultur.
Oleh karena demikian pentingnya masalah yang berkenaan dengan pendidikan maka perlu diatur suatu aturan yang baku mengenai pendidikan tersebut, yang dipayungi dalam system pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaiatan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Bangsa Indonesia di awal kemerdekaannya sungguh sangat serius untuk membenahi pendidikan. Ada beberapa catatan sejarah dari kronologisnya menunjukkan keseriusan dan kesungguhan para pendiri negara ini untuk membenahi pendidikan.

Catatan tersebut sebagai berikut :
1. tahun 1946, membentuk panitia penyelidik pendidikan dan pengajaran
2. tahun 1947, kongres pendidikan I di Solo
3. tahun 1948, membentuk panitia pembentukan rancangan undang-undang pendidikan
4. tahun 1949, Kongres Pendidikan II di Yogyakarta
5. tahun 1959, lahirnya UU No. 4 tahun 1950 undang-undang tentang dasar pendidikan dan pengajaran (UUPP)
6. tahun 1954, lahirnya UU No. 12 tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya UU No.4 tahun 1950
7. tahun 1961, lahirnya undang-undang tentang perguruan tinggi
8. tahun 1965, lahirnya Majelis Pendidikan Nasional
9. tahun 1989, lahirny a undang-undang tentang system pendidikan nasional (UUSPN) UU No. 2 tahun 1989
10. tahun 1990, lahirnya PP 27, 28, 29, 30 tahun 1990
11. tahun 1991, lahirnya PP 72, 73 tahun 1991
12. tahun 1992, lahirnya PP 38, 39 tahun 1992
13. tahun 1999, lahirnya PP 60 dan 61 tahun 1999
14. tahun 2003, lahirnya undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu UU No. 20 Tahun 2003 sebagai pengganti dari dari UU No. 2 tahun 1999.
Undang-undang dasar 1945 Bab XII, pasal 31 ayat (2) mengamanahkan bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai “suatu Sistem Pendidikan Nasional”.
Sistem Pendidikan Nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh dan terpadu; semesta dalam arti terbuka dalam arti kata mencakup semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dan terpadu dalam arti adanya saling terkait antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.

Pendidikan Nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan pro aktif menjawab tantangan zaman yang berubah.

Dengan visi tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi, sebagai berikut:
1. Mempunyai perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa seara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3. Mempersiapkan kesiapan masukan dan kualitas masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepriadian yang bermoral
4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
5. Merberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara kesatuan Republik Indonesia.

Adapun strategi pengembangan dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003 :
1. Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia
2. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi
3. Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis
4. Evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan
5. Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan
6. Penyediaan saran belajar yang mendidik
7. Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan
8. Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata
9. Pelaksanaan wajib belajar
10. Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan
11. Pemberdayaan peran masyarakat
12. Pusat pemberdayaan dan pengembangan masyarakat
13. Pelaksanaan pengawasan dalam system pendidikan nasional.

Tinjauan Historis Pendidikan Islam di Indonesia
Kajian historis tentang pendidikan Islam di Indonesia sejak awal masuknya Islam ke Indonesia dapat dibagi kepada 3 fase, yaitu:
Fase pertama sejak mulai tumbuhnya pendidikan Islam sejak awal masuknya Islam di Indonesia sampai munculnya zaman pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia. Fase kedua sejak masuknya ide-ide pembaharuan pendidikan Islam, dan fase ketiga sejak diundangkannya undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 2 1989 dan UU No. 20, 2003). Setiap fase ditandai dengan ciri khas masing-masing.

Fase pertama adalah awal dimulai dengan munculnya pendidikan informal yang dipentingkan pada tahap awal adalah pengenalan nilai-nilai Islami, selanjutnya baru muncul lembaga-lembaga pendidikan Islam yang diawali dengan munculnya masjid, pesantren, meunasah, rangkang, dayah dan surau. Munculnya lembaga pendidikan tradisonal ini tidak selamanya diterima baik oleh masyarakat, mengingat jauh sebelum itu telah berkembang pula agama-agama lain seperti Hindu, Budha dan juga faham keagamaan setempat dan adat istiadat yang tidak selamanya sejalan dengan ajaran Islam.

Menghadapi yang demikian itu, para pendidik dan juru dakwah menggunakan berbagai strategi dan pendekatan, agar Islam yang diajarkan dan disampaikan tidak selamanya menampilkan corak yang seragam, yaitu disamping dengan pendekatan kultur, juga dengan melalui pendekatan politis dan perkawinan. Kenyataan inilah yang selanjutnya memperlihatkan alam Indonesia sebagai negara yang kaya dengan budaya, agama, adat istiadat dan lembaga pendidikan.

Ciri yang paling menonjol dalam fase ini adalah :
1. Materi pelajaran terkonsentrasi kepada pengembangan dan pendalaman ilmu-ilmu agama, seperti tauhid, faqhi, tawasuf, akhlak, tafsir. Hadits dan lain-lain yang sejenis dengan itu, pembelajarannya terkonsentrasi kepada pembahasan kitab-kitab klasik yang berbahasa arab.
2. Metodenya sorogan, wetonan, dan muzakrah (musyawarah)
3. Sistem non klasik, yakni dengan memakai system halaqah.
Out putnya akan menjadi ulama, kyai, ustadz, guru agama, dan juga menduduki jabatan-jabatan penting keagamaan dari tingkat yang paling tinggi sampai ke tingkat pengurusan soal-soal yang berkenaan dengan fardhu kifayah ketika seseorang meninggal dunia, di masyarakat Jawa dikenal peristilahan modin.

Fase kedua adalah fase ketika masuknya ide-ide pembaharuan pemikiran Islam ke Indonesia. Sejak abad ke-19 Masehi telah berkumandang ide-ide pembaharuan pemikiran Islam ke seluruh dunia Islam, dimulai dari gerakan pembaharuan di Mesir, Turki, Saudi Arabia, dan juga Indonesia. Khusus dalam gerakan pembaharuan pendidikan ada beberapa nama yang terkenal diantaranya, Muhammad Ali Pasya, Muhammad Abduh di Mesir, Sultan Mahmud II di Turki, Said Ahmad Khan di India, Abdullah Ahmad di Indonesia. Inti dari gerakan pembaharuan itu adalah berupaya mengadopsi pemikiran-pemikiran modern yang berkembang di dunia pendidikan.
Khusus tentang pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia dilatarbelakangi oleh dua factor penting :
Pertama, factor intern yakni kondisi masyarakat muslim Indonesia yang terjajah dan terbelakang dalam dunia pendidikan mendorong semangat beberapa orang pemuka-pemuka masyarakat Indonesia untuk memulai gerakan pembaharuan pendidikan tersebut.
Kedua factor ekstern yakni sekembalinya pelajar dan mahasiswa Indonesia yang menuntut ilmu di Timur Tengah dan setelah mereka kembali ke Indonesia memulai gerakan-gerakan pembaharuan. Diantaranya yang berpengaruh adalah Syeh Muhammad Jamil Jambek, Haji Karim Amrullah, Haji Abdullah Ahmad, Ibrahim Musa Prabek di Sumatra Barat. Di Jawa muncul tokoh H. Ahmad Dahlan dengan gerakan Muhammadiyahnya, H.A. Hasan dengan gerakan persisnya (persatuan Islam) Haji Abdul Halim dengan gerakan Perserikatan Ulama, KH. Hasyim Asy’ari dengan Nahdhatul Ulama.


Setidaknya ada empat factor yang mendorong munculnya pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia :
1. Sejak tahun 1900 telah banyak pemikiran untuk kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah yang dijadikan titik tolak menilai kebiasaan agama dan kebudayaan yang ada.
2. Perlawanan nasional terhadap penguasa kolonial Belanda.
3. Adanya usaha-usaha dari umat Islam untuk memperkuat organisasinya dalam bidang sosial dan ekonomi.
4. Banyak yang tidak puas dengan metode pendidikan tradisional di dalam mempelajari al-Qur’an dan studi agama.

Ada 4 (empat) sasaran pokok yang diperbaharui, yaitu: Pertama, materi pelajaran. Materi pelajaran yang diajarkan sebelum lahirnya ide-ide pembaharuan adalah terpusat kepada pelajaran agama yang berkonsentrasi kepada kitab-kitab klasik. Setelah zaman pembaharuan pendidikan Islam materi pembelajaran itu tidak lagi hanya sekedar pendalaman ilmu-ilmu agama tetapi juga diajarkan ilmu pengetahuan umum, seperti aljabar, ilmu ukur, ilmu alam, kimia, ilmu hayat, ekonomi, tata negara, bahasa Inggris/Belanda, dan lain-lain. Kedua pembaharuan metode tidak lagi hanya tertumpu kepada metode sorogan, wetonan dan muzakarah tetapi telah dikembangkan kepada metode pembelajaran lainnya. Ketiga, Sistem klasikal, peserta didik telah dibagi kepada kelas-kelas berdasarkan urutan tahun masuk dan lamanya belajar. Keempat, manejemen pendidikan diterapkannya prinsip-prinsip dasar menajemen pendidikan.

Salah satu lembaga pendidikan yang lahir sebagai hasil pembaharuan itu adalah Madrasah. Perkataan madrasah di Indonesia baru populer setelah awal abad kedua puluh, padahal madrasah di dunia Islam telah berkembang pada abad kesebelas dan kedua belas masehi. Madrasah di Indonesia merupakan perpaduan di antara pesantren dan sekolah. Ada unsur-unsur yang diambil madrasah dari pesantren ada pula dari sekolah. Unsur yang diambil dari pesantren adalah ilmu agama dan jiwa beragama, sedangkan dari sekolah adalah ilmu pengetahuan umum, sistem, metode serta manejemen pendidikan.
Perkembangan berikutnya adalah fase ketiga, yakni setelah diundangkaannya Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 yang diikuti dengan lahirnya sejumlah peraturan pemerintah tentang pendidikan, selanjutnya diikuti pula dengan lahirnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003).
- PP No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
- PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
- PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
- PP No. 30 Tahun 1990 yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
- PP No. 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa
- PP No. 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
- PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
- PP No. 39 Tahun 1992 tentang Peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional

Peraturan pemerintah tentang pendidikan tersebut di atas masih mengacu pada UU No. 2 Tahun 1989. Sedangkan di dalam UU No, 20 Tahun 2003 ada beberapa pasal yang menyinggung tentang pendidikan Islam. Di dalam aturan tersebut setidaknya ada tiga hal yang terkait dengan pendidikan Islam.

Pertama, kelembagaan formal, nonformal, dan informal, didudukkannya lembaga madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan formal yang diakui keberadaannya setara dengan lembaga pendidikan sekolah. Dan dipertegas pula tentang kedudukannya sebagai sekolah yang berciri khas agama Islam, selanjutnya diakui majlis ta’lim sebagai pendidikan nonformal dan masukan Raudhatul Athfal sebagai lembaga pendidikan anak usia dini, dan dipertegas pula tentang pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaaan.
Kedua, pendidikan Islam sebagai mata pelajaran, dikokohkannya mata pelajaran agama sebagai salah satu mata pelajaran wajib diberikan kepada peserta didik di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
Ketiga, pendidikan Islam sebagai nilai terdapat seperangkat nilai-nilai Islami dalam sistem pendidikan nasional.


Pendidikan Islam dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional

Memposisikan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2003, dapat diklasifikasikan pada tiga hal, yaitu :
1. Pendidikan Islam sebagai lembaga, terdiri dari lembaga pendidikan formal, lembaga pendidikan nonformal, lembaga pendidikan informal, pendidikan usia dini, dan pendidikan keagamaan.

a. Lembaga Pendidikan Formal meliputi:
1) Pendidikan dasar (Pasal 17) menyebutkan bahwa pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau berbentuk lain sederajat serta sekolah Menengah Pertama (SMP) dan madrasah Tsanawiyah (MTs) atau berbentuk lain sederajat.
2) Pendidikan Menengah (Pasal 18) berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruaaan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
3) Pendidikan Tinggi (Pasal 20), dapat berbentuk Akademik, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas.

b. Lembaga Pendidikan Nonformal (Pasal 26), menyebutkan bahwa satuan Pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan majlis ta’lim serta satuan pendidikan sejenis.
c. Lembaga Pendidikan Informal (Pasal 27), menyebutkan bahwa kegiatan Pendidikan informal yang dilakukan keluarga dan lingkungan berbenttuk kegiatan belajar secara mandiri.
d. Pendidikan Usia Dini (Pasal 28) menyebutkan pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

· Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
· Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli agama.
· Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
· Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, asrama, dan bentuk yang sejenis.
· Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintahan.


2. Pendidikan Islam sebagai Mata Pelajaran
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam rangka negara kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan ;
Peningkatan iman dan taqwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta dilingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni, agama, dinamika perkembangan global, dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan (pasal 36 ayat 3)
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat; pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, ketrampilan/kejuruan, dan muatan lokal (Pasal 37 ayat 1)
Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.
Dalam undang-undang ini juga disebutkan bahwa pendidikan agama adalah hak peserta didik, disebutkan setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya pula bahwa pendidik dan atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi dan atau disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat 3.

3. Pendidikan Islam sebagai Nilai-nilai (Value)
Inti dari hakekat nilai-nilai Islami itu adalah nilai yang membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk sesuai dengan konsep rahmataan lil ‘alamin, demokratis, egalitarian, dan humanis. Diantara nilai-nilai tersebut adalah:
a. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
b. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
c. Pendidikan nasional bersifat demokratis dan berkeadilaan serta tidak deskriminatif.
d. Memberikan perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
e. Menekankan pentingnya pendidikan keluarga merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan seumur hidup.
f. Pendidikan merupakan kewajiban bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah.


Pemberdayaan dan Pengembangan Pendidikan Islam

Pemberdayaan dan pengembangan pendidikan Islam di Indonesia, diantaranya meliputi masalah pendidik, sarana dan fasilitas, kurikulum, dan struktural dan kultural.

1. Masalah Pendidik,
Lembaga-lembaga pendidikan Islam di Indonesia memiliki kekurangan tenaga pendidik baik dari kualitas maupun kuantitas. Karena itu berbagai persoalan yang menyangkut tentang ketenagaan ini harus dicarikan solusinyaa. Setidaknya ada 4 (empat) permasalahan yang dihadapi oleh Lembaga Pendidikan Islam tentang tenaga pendidik.
Pertama, legalitas formal keilmuan tenaga pendidik pada lembaga pendidikan Islam masih dipertanyakan, umumnya terkendala pada masalah kualifikasi ijazah yang belum mencapai sarat yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas, hal ini terkait dengan kemudahan rekruting tenaga pendidik honorer pada lembaga pendidikan Islam terutama swasta.
Kedua, banyaknya tenaga pendidik yang berada di sektor formal maupun lembaga pendidikan keagamaan (ponpes) yang

2. Sarana dan Fasilitas
Disebabkan karena sumber dana yang terbatas maka kelengkapaan sarana dan fasilitas pun terbatas pula. Masih banyak ditemukan di lembaga-lembaga pendidikan Islam; pesantren, sekolah, madrasah, sarana dan fasilitas yang sangat minim. Keterbatasan sarana ini juga berpengaruh kepada pembentukan manusia yang berkualitas.

3. Kurikulum
Ada beberapa persoalan berkenaan dengan masalah kurikulum, diantaranya beban kurikulum pada lembaga-lembaga pendidikan Islam lebih berat dari lembaga pendidikan lainnya. Sebab ada keinginan agar peserta didik dapat memiliki bekal ilmu pengetahuan umum dan agama secara seimbang, isi kurikulum diharapkan dapat membentuk manusia profesionalis guna memiliki keterampilan tertentu sebagai bekal dalam memasuki dunia kerja.

4. Struktural dan Kultural
Secara struktural lembaga-lembaga pendidikan Islam berada di bawah naungan Departemen Agama, karena hambatan struktural maka dari segi pendanaan terdapat perbedaan antara lembaga pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama dengan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional, dampaknya berpengaruh kepada kualitas. Sedangkan masalah yang bersifat kultural, lembaga-lembaga pendidikan Islam belum menjadi pilihan utama bagi sebagian umat Islam terutama kelompok menengah ke atas, karena itu pemberdayaan yang diharapkan darri partisipasi steacholder masih kurang.


Kesimpulan

1. Pendidikan Islam di Indonesia adalah bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional
2. Dalam kajian historis, kelembagaan pendidikan Islam telah terwujud sejak masuk dan berkembangnya Islam di indonesia hingga masa sekarang.
3. Pendidikan Islam semakin exis kedudukannya setelah masuk dan menyatu dalam Sistem Pendidikan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003
4. Bahwa dalam rangka memperbaharui pendidikan Islam di Indonesia dari segi kualitas maupun kuantitasnya, maka usaha-usaha kedepan mutlak perlu dilakukan yaitu bagaimana memberdayakan dan mengembangkan pendidikan Islam dengan memberikan solusi dari berbagai bentuk permasalahan yang melingkupinya..




DAFTAR PUSTAKA

Abuddin Nata, Tokoh-tokoh Pembaharuan Pendidikan Islam Di Indonesia, Radja Grafindo Persada, Jakarta.
Daulay Haidar Putra, Pendidikan Islam di Indonesia, Bandung, Cipta Pustaka, 2001
M.Arifin, Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara, Cet.III, 1994
Mastuhu, Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam, Logos, Jakarta, 1999
Noeng Muhajir, Ilmu Pendidikan dan Perubahan Sosial, Suatu Teori Pendidikan, Yogyakarta, Rake Sarasin, 1987
Steenbrink, Pesantren, Madrasah, Sekolah, Jakarta, LP3ES, 1986
UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
Yusuf Abdullah Fuar, Proses Masuknya Islam ke Indonesia, Jakarta, Mutiara, 1981


























PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Oleh : Abdul Jalil Machmud

BAGIAN PERTAMA
Pengertian.
Perencanaan pembelajaran merupakan tahapan penting yang harus dilakukan guru sebelum mereka melaksanakan kegiatan belajar-mengajar dan untuk mencapai tujuan akhir pembelajaran. Pembelajaran bukan sekedar aktivitas rutin pendidikan tetapi merupakan komunikasi edukatif yang penuh pesan, sistemik, prosedural, dan sarat tujuan. Karena itu, ia harus dipersiapkan secara cermat.
Perencanaan pembelajaran adalah suatu proses pembuatan rencana, model, pola, bentuk, kunstruksi yang melibatkan, guru, peserta didik, serta fasilitas lain yang dibutuhkan yang tersusun secara sitematis agar terjadi proses pembelajaran yang efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
Perencanaan pembelajaran merupakan suatu proses memahami beragam dokumen normatif (Permen 22, 23, 24,dan lainnya) dan alternatif (buku teks atau sumber lain) serta realitas kontekstual (siswa dan kebutuhannya), dan selanjutnya mewujudkan hasil pemahaman itu menjadi dokumen aplikatif (silabus dan RPP) yang siap dilaksanakan dalam pembelajaran di sekolah.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar (pasal 20 PP 19/2005).
Kegiatan pembelajaran harus direncanakan guru bersama peserta didik. Berikut ini gambaran kerangka kerja dalam merencanakan pembelajaran dengan menggunakan segitiga kurikulum yaitu:
-Isi
-Proses
-Lingkungan

Penjelasan :
Isi artinya topik apa yang terdapat dalam kurikulum yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan kelas berdasarkan pada latar belakang, kemampuan, dan keragaman peserta didik.
Proses adalah bagaimana isi kurikulum itu diajarkan, dengan memanfaatkan berbagai metode dan sumber belajar yang didasarkan pada cara belajar peserta didik agar dapat terpenuhi kebutuhan pembelajarannya.
Lingkungan yaitu penggunaan sumber belajar dalam proses pembelajaran yang dapat digunakan untuk mengembangkan psiko-sosial peserta didik. Peserta didik dapat belajar dengan baik jika mereka kreatif, aktif, dan kegiatannya berdasarkan pada pengalaman peserta didik. Guru yang mengetahui dan memahami keadaan ini dapat dengan mudah memasukkannya ke dalam perencanaan pembelajaran.

MERENCANAKAN METODE
Ada 7 aspek persiapan untuk mencapai perencanaan pembelajaran dari aspek persiapan metode mengajar :
1. Persiapan terhadap situasi
Mencakup tempat, suasana ruangan kelas, dan lain-lain. Dan pemahaman situasi umum harus dimiliki sebelum guru mengajar di dalam kelas, sehingga dengan pengetahuan tersebut guru dapat membuat ancang- ancang terhadap variabel faktor masalah dan menghadapi situasi kelas.
2. Persiapan terhadap siswa yang akan dihadapi
Sebelum guru mengajar ia harus mengetahui keadaan siswa tersebut, atau dengan kata lain guru harus membuat gambaran yang jelas mengenai keadaan siswa yang akan dihadapi. Selain dari faktor internal siswa tersebut, seorang guru juga harus mengetahui taraf kematangan serta pengetahuan umum dan khusus yang dimiliki siswa.
3. Persiapan dalam tujuan umum pembelajaran
Menyangkut tujuan belajar apa yang akan dicapai oleh para siswa, dan yang harus dimiliki seorang guru, antara lain : pengetahuan, kecakapan, keterampilan atau sikap tertentu yang konkret, yang bisa di ukur dengan alat- alat evaluasi.
4. Persiapan tentang bahan pelajaran yang akan diajarkan
Dengan adanya pengetahuan yang akan dihadapkan kepada siswa, guru memiliki persiapan yang akan disampaikan kepada siswa dengan memperhatikan batas-batas, luas dan urutan-urutan pengajaran yang diperlukan.
5. Persiapan tentang metode- mengajar yang hendak digunakan
metode ceramah,metode tanya jawab,diskusi, demontrasi, inquiri dll
6. Persiapan dalam penggunaan alat- alat peraga
Misalkan spidol, penghapus, alat2 pelajaran dan sebagainya. Alat peraga yang dapat menjadi media komunikasi yang baik pada saat proses belajar berlangsung.
7. Persiapan dalam teknik evaluasi
Tujuan evaluasi adalah sampai sejauh mana daya serap siswa terhadap produk bahasan yang guru terapkan. Evaluasi menggunakan teknik :
a. Teknik nontes
b. Teknik tes

Adapun langkah-langkah perencanaan pembelajaran adalah bagaimana seorang guru memahami hal-hal yang terkait dengan langkah-langkah perencanaan pembelajaran, yang meliputi :
Analisis tujuan pembelajaran
Analisis tujuan pembelajaran adalah bagaimana memahami dan mencermati seperangkat pengetahuan yang perlu dimiliki oleh seorang guru yang terkait dengan perencanaan pembelajaran yang meliputi : konsep tujuan, tujuan sebagai instrumen pengukuran, komponen-komponen tujuan pembelajaran, serta manfaat tujuan pembelajaran.
Analisis sumber belajar
Analisis sumber belajar adalah bagaimana seorang guru memahami dan mencermati hal-hal yang berhubungan dengan sumber belajar dalam rangka merencanakan pembelajaran yakni meliputi : apa arti media pembelajaran dan bagaimana memilih media pembelajaran.
Analisis karakteristik siswa
Analisis karakteristik siswa adalah merupakan seperangkat pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam rangka merencanakan pembelajaran dengan baik.
Menetapkan tujuan dan isi pembelajaran
Menetapkan tujuan dan isi pembelajaran adalah seperangkat pengetahuan yang berkaitan dengan bagaimana seorang guru dapat memahami tujuan dengan baik dan dapat mengklasifikasikan tujuan pendidikan untuk merencanakan pembelajaran.
Menetapkan strategi pengorganisasian isi pembelajaran
Menetapkan strategi pengorganisasian isi pembelajaran adalah seperangkat pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang berhubungan dengan bagaimana menetapkan strategi pengorganisasian isi pembelajaran dengan baik.
Menetapkan strategi penyampaian isi pembelajaran
Menetapkan strategi penyampaian pembelajaran adalah merupakan seperangkat pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang berhubungan dengan bagaimana menetapkan strategi penyampaian pembelajaran agar dapat merencanakan pembelajaran dengan baik, yang meliputi : bagaimana pembelajaran penerimaan (reception learning), pembelajaran penemuan (discovery learning), pembelajaran penguasaan, (mastery learning), dan pembelajaran terpadu (unit learning).
Menetapkan strategi pengelolaan pembelajaran
Menetapkan strategi pengelolaan pembelajaran adalah seperangkat pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang berkaitan dengan bagaimana strategi menetapkan pengelolaan pembelajaran dengan baik.
Pengembangan prosedur pengukuran hasil pembelajaran
Pengembangan prosedur pengukuran hasil pembelajaran adalah seperangkat pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang berkaitan dengan bagaimana menetapkan prosedur evaluasi hasil pembelajaran dengan baik dalam merencanakan pembelajaran.


SARAT UTAMA DALAM PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Yang dimaksud sarat utama dalam perencanaan pembelajaran adalah seperangkat pengetahuan atau syarat seorang perancang pembelajaran, yaitu:
1. Memiliki Kemampuan Analitik
Kemampuan menganalisa adalah kemampuan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pembelajaran dalam rangka memprediksi keberhasilan pelaksanaan pembelajaran.
2. Memiliki Kemampuan Pengembangan
Kemampuan pengembangan adalah kemampuan untuk memilih, menetapkan, dan mengembangkan strategi pembelajaran yang paling optimal untuk mencapai hasil yang diinginkan.
3. Memiliki Kemampuan Pengukuran
Kemampuan pengukuran adalah kemampuan untuk menetapkan tingkat keefektifan, efisiensi, dan daya tarik rancangan pembelajaran. Kemampuan ini meliputi memilih, menetapkan, dan mengembangkan alat ukur yang paling tepat untuk mengukur pencapaian tujuan/indikator.


FUNGSI DAN PERANAN PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Fungsi perencanaan pembelajaran adalah merupakan alat yang dapat digunakan untuk membentuk, mempola, membuat model, dan mengkonstruksi proses pembelajaran agar tujuan pembelajaran dapat tercapai secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Adapun peranan perencanaan pembelajaran, yaitu :
- Pelaksanaan pengajaran menjadi baik dan efektif
Yang dimaksud adalah maka seorang guru bisa memberikan materi pelajaran dengan baik karena ia harus dapat menghadapi situasi di dalam kelas secara mantap, tegas dan fleksibel.
- Seseorang akan tumbuh menjadi seorang guru yang baik
Yang di maksud adalah guru membuat persiapan yang baik dan adanya pertumbuhan berkat pengalaman dan akibat dari hasil belajar yang terus menerus.


PRINSIP PRINSIP DALAM PEMBELAJARAN
- Mengajar hendaknya didasarkan atas pengalaman yang sudah dimiliki siswa
- Pengetahuan dan ketrampilan yang diajarkan hendaknya bersifat praktis
- Mengajar hendaknya memperhatikan perbedaan individual murid
- Kesiapan dalam mengajar sangat penting dijadikan landasan dalam mengajar
- Tujuan pembelajarn hendaknya diketahui oleh siswa
- Mengajar hendaknya mengikuti prinsip pesikologis tentang belajar yakni:
Dari sederhana kepada yang kompleks, dari kongkret ke abstrak, dari umum kepada yang khusus, dari yang sudah diketahui (fakta) kepada yang tidak diketahui (konsep) yang bersifat abstrak, menggunakan prinsip deduksi induksi atau sebaliknya dan biasakan menggunakan reinforcement (penguatan).

Refrensi:
Suharsimi Arikunto, 2007. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan (Edisi Revisi). Jakarta: PT Bumi Aksara
Oemar Hamalik,2005. Proses Belajar Mengajar, Jakarta, PT.Bumi Aksara.
Hamzah B Uno,2008. Perencanaan Pembelajaran. Jakarta, PT.Bumi Aksara.